14 Denda Maksimal Tilang Yang Sering Terjadi

denda maksimal tilang
5
(2)

Denda Maksimal tilang adalah jumlah denda paling banyak yang dapat dikenakan untuk setiap pelanggaran menurut pasal yang diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.

Dalam Undang-undang terbaru yang berlaku sekarang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat.

Penerapan sanksi pidana yang berat ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Sehingga apablia Anda melakukan suatu pelanggaran di bidang lalu lintas, Anda akan dikenakan denda maksimal.

denda maksimal tilang

Berikut adalah 14 denda maksimal tilang (tindak pelanggaran) yang sering terjadi menurut pasal yang dilanggar. Denda maksimal tilang ini berdasarkan Undang-undang terbaru yang masih berlaku sampai saat ini.

Besaran Denda Maksimal Tilang

Denda Tidak Memilki SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta (Pasal 281)

Denda Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Denda Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

Denda Sepeda Motor yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Denda Mobil yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

Denda Mobil Tidak Dilengkapi Perlengkapan

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Denda Melanggar Aturan Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Denda Tidak Dilengkapi STNK

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Denda Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Denda Tidak Mengenakan Helm SNI

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Denda Tidak Menyalakan Lampu Utama Malam Hari

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

Denda Sepeda Motor yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

Denda Berbelok Tanpa Lampu Isyarat

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Itulah beberapa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sering terjadi beserta denda maksimalnya.

Jika Anda ditilang, sebelum membayar denda tilang, penting juga bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara bayar denda tilang.

Semoga setelah mengetahui denda maksimal tilang ini, Anda menjadi lebih peduli dan selalu mematuhi aturan dalam berkendara.

Kebiasaan mengabaikan aturan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas. Juga menghindari pengeluaran uang yang seharusnya tidak perlu.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik pada bintang untuk menilainya!

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah orang pertama yang menilai artikel ini.

Kami mohon maaf karena artikel ini tidak bermanfaat bagi Anda!

Biar kami tingkatkan artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat menyempurnakan artikel ini?