3 Tahapan Sidang Tilang Elektronik – Pelanggar Harus Tahu

sidang tilang elelktronik
5
(1)

Bagi Anda yang dikenakan tilang elektronik mungkin akan bertanya di mana sidang tilang dan bagaimana prosesnya. Artikel ini akan menjelaskan kepada Anda.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri yang meliputi tahapan sebelum, pada saat, dan setelah proses persidangan.

Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Dan Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas pada hari sidang itu juga.

Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi.

perangkat tilang elektronik

Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam artikel ini akan dibahas apa saja dan bagaimana tahapan persidangan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut.

Sebelum Sidang Tilang

Penerimaan Berkas Perkara.

Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan.

Surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas tersebut mencakup daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran.

Penunjukan Hakim

Setelah menerima berkas perkara pelanggaran lalu lintas dari Penyidik, Panitera Pengadilan menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP.

Kemudian, Ketua Pengadilan menunjuk seorang Hakim untuk menangani perkara pelanggaran lalu lintas tersebut. Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.

Saat Sidang Tilang

Pada saat persidangan perkara pelanggaran lalu lintas, Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.

Kemudian hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari itu juga.

Pada umumnya, Hakim menetapkan besaran denda di bawah denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang.

hakim sidang tilang

Sementara itu, bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Setelah Sidang Tilang

Setelah sidang tilang, Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus hakim ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dimiliki setiap Pengadilan.

Data pelanggaran yang telah diputus memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar.

Data pelanggaran tersebut dapat dilihat di laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan.

Kemudian, Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa untuk pelaksanaan isi putusan. Isi putusan adalah besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Lihat cara bayar denda tilang

Pelanggar dapat membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Kemudian, pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas dan dikenai tilang, maka Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang di Pengadilan karena Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.

Untuk pembayaran denda tilang, pengambilan sisa uang titipan denda dan pengambilan barang bukti, Anda dapat mengunjungi kantor Kejaksaan setempat.

Semoga informasi ini berguna

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik pada bintang untuk menilainya!

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah orang pertama yang menilai artikel ini.

Kami mohon maaf karena artikel ini tidak bermanfaat bagi Anda!

Biar kami tingkatkan artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat menyempurnakan artikel ini?